Rincian Jam Kerja Karyawan Pada Perusahaan Swasta

Berapa rincian jam kerja karyawan pada perusahaan swasta? Aturan jam kerja sebenarnya sudah diatur dengan landasan hukum yang kuat oleh Depnaker. Pengaturan jam kerja merupakan hal yang krusial sebab menyangkut hak dan kewajiban pekerja. Jika melebihi ketentuan waktu, kamu dapat mengajukan pengaduan jam kerja karyawan.

Menurut hukum yang berlaku, pengaturan jam kerja di Indonesia tertuang dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Menurut landasan hukum ini, aturan waktu terbagi atas beberapa kategori dengan detail waktu menyesuaikan perjanjian kontrak antara perusahaan dan karyawan. Berikut ulasan lengkapnya seperti yang disadur dari bussines.co.id:

  1. Aturan Jam Kerja Karyawan

Mulai dari tahun 2021, setiap perusahaan perlu menyesuaikan jam kerja menyesuaikan UU No. 13 tahun 2003 dan juga PP No. 35 tahun 2021. Begitu pula dengan rincian jam kerja karyawan pada perusahaan swasta. Menurut aturan dari dua landasan hukum ini, aturan kerja terbagi atas dua jenis.

Pertama adalah aturan jam kerja dalam waktu 7 jam sehari atau 40 jam dalam waktu 1 minggu. Aturan jam kerja ini diberlakukan untuk 6 hari waktu kerja dalam 1 minggu dengan waktu istirahat 1 hari.

Sementara itu aturan yang kedua adalah waktu kerja sebanyak 8 jam per hari atau 40 jam selama 1 minggu. Jam kerja ini diberlakukan untuk 5 hari kerja dengan 2 hari waktu istirahat dalam 1 minggu.

Akan tetapi aturan tersebut bisa tidak berlaku apabila pekerjaan kurang dari 7 jam/hari atau 35 jam/minggu. Selain itu juga untuk pekerjaan dengan waktu fleksibel dan tidak di lokasi tempat kerja. 

Untuk sektor lain seperti sektor yang memerlukan jam operasional 24 jam dapat menyesuaikan waktu kerja di atas ketentuan tersebut. Perusahaan dapat menambah atau mengurangi jam kerja sesuai dengan kesepakatan yang tertuang di perjanjian kontrak dengan karyawan.

  1. Aturan Jam Kerja Shift

Pada dasarnya aturan kerja shift juga mengacu pada aturan yang sudah disebutkan di atas. Aturan kerja shift dibuat dengan ketentuan kerja selama 40 jam dalam 1 minggu. Akan tetapi, waktu kerja ini lebih fleksibel sebab mempunyai jam operasional tertentu.

Contoh beberapa perusahaan yang menerapkan aturan shift adalah seperti usaha di bidang wisata, jasa pos, bidang media massa, penyediaan tenaga listrik, dan pelayanan air bersih. Tidak terlewat biasanya pekerjaan bidang layanan kesehatan juga menerapkan jam kerja shift.

  1. Aturan Jam Kerja Lembur

Hati-hati jika jam lembur cukup tinggi. Pastikan perusahaan menetapkan jam lembur sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut UU No. 13 tahun 2003, karyawan dapat bekerja lembur paling banyak selama 3 jam dalam 1 hari. Jika dijumlahkan dalam 1 minggu jumlah jam lembur maksimal hanya 13 jam.

Sudah jelas, kan? Semoga ulasan rincian jam kerja karyawan pada perusahaan swasta dapat membantu pembaca untuk memahami aturan jam kerja yang berlaku.  Jika mengalami overwork sampaikan pada bidang personalia untuk dimusyawarahkan, ya.