Rahasia Akad Kafalah Terkuak! Peluang Emas dalam Pembiayaan dan Penjaminan Syariah yang Wajib Diketahui Praktisi Keuangan!
JAKARTA, KABARUMAT.COM – Dunia keuangan syariah kembali mendapat sorotan dengan digelarnya pelatihan eksklusif bertajuk “Penerapan Kafalah di Perbankan & Keuangan Syariah” yang diadakan oleh Iqtishad Consulting Indonesia. Acara ini membuka wawasan mendalam seputar akad kafalah, yang kini makin relevan sebagai skema pembiayaan dan penjaminan di era modern.
Dalam upaya menjawab kebutuhan industri keuangan syariah yang kian kompleks, Iqtishad Consulting Indonesia — lembaga pelatihan nasional terkemuka yang telah berdiri sejak tahun 2000 — akan menggelar pelatihan intensif bertema “Kupas Tuntas Akad Kafalah Sebagai Produk Pembiayaan dan Penjaminan” pada Kamis, 12 Juni 2025. Acara ini akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.
Pelatihan ini dirancang khusus bagi para praktisi Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), advokat, dosen dan akademisi bidang hukum maupun ekonomi Islam, hingga mahasiswa program doktoral. Tak hanya sebagai ajang transfer ilmu, pelatihan ini juga menjadi ruang diskusi strategis bagi kalangan profesional yang ingin menguasai mekanisme kafalah secara aplikatif dan sesuai syariat.
Materi yang akan dibahas sangat komprehensif. Mulai dari konsep dasar penjaminan dalam fikih muamalah — seperti dhaman, rahn, dan kafalah — hingga ke pengertian, padanan istilah, dan dasar hukum kafalah yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, serta ijma’ ulama. Para peserta juga akan mendalami rukun kafalah, jenis-jenis kafalah, hingga pembagian kafalah berdasarkan tingkat kebebasan dan keterikatan.
Tak hanya teori, pelatihan ini menekankan penerapan langsung kafalah dalam berbagai produk perbankan syariah. Di antaranya: L/C ekspor-impor, bank garansi, kartu kredit, penjaminan pembiayaan pendidikan dan kesehatan, hingga aplikasi kafalah pada multi jasa seperti umrah, pesta pernikahan, bahkan pembiayaan usaha mikro. Kafalah juga diulas dari perspektif korporat, seperti corporate guarantee dan buyback guarantee.
Menariknya, skema kafalah juga dihubungkan dengan fatwa DSN-MUI, serta berbagai bentuk kerja sama syirkah dan sindikasi dalam industri penjaminan — termasuk isu kolaborasi dengan asuransi konvensional yang selama ini menimbulkan perdebatan di ranah hukum Islam.
Topik strategis lainnya mencakup aplikasi kafalah dalam perusahaan penjaminan syariah seperti Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah, serta mekanisme bank garansi dengan bentuk kafalah murakkabah seperti bid bond, performance bond, dan surety bond.
Sebagai narasumber utama, hadir Associate Professor Agustianto Mingka — tokoh kawakan dalam ekonomi Islam nasional. Beliau adalah Sekretaris Jenderal pertama IAEI, Ketua IAEI selama tiga periode, dan anggota pleno DSN-MUI selama satu dekade. Saat ini, Agustianto juga aktif sebagai dosen pascasarjana di berbagai universitas ternama serta menjadi Dewan Pengawas Syariah di sejumlah lembaga keuangan besar seperti Indonesia Eximbank (LPEI) dan Asuransi Jasa Raharja Putra.
Untuk mengikuti pelatihan ini, peserta hanya perlu berinvestasi mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 450.000, tergantung kategori profesi. Fasilitas yang diberikan mencakup e-sertifikat dan materi lengkap. Pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0821-6608-7881.
Pelatihan ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri keuangan syariah untuk memperluas pemahaman terhadap akad kafalah yang semakin dibutuhkan dalam pembiayaan modern. Dengan kombinasi antara pendekatan fikih, bisnis, dan inovasi digital, pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat praktik penjaminan syariah yang adil dan berkelanjutan. Bagi siapa pun yang ingin menjadi pionir dalam dunia keuangan syariah, inilah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan.
Editor: Adam NW